Beranda | Artikel
Hukum Keluar dari Syariat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
Rabu, 9 November 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Hukum Keluar dari Syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas pada 23 Rabi’ul Awal 1443 H / 30 Oktober 2021 M.

Kajian Pembatal-Pembatal Keislaman

9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Menit ke-30:12 Yaitu orang yang mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana Nabi Khidir dibolehkan keluar dari sya’riat Nabi Musa ‘Alaihis Sallam, maka ia telah kafir. Karena dia tidak melaksanakan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dia merasa sama seperti Nabi Khidir ‘Alaihis Salam. Sebab Nabi Khidir diutus untuk kaumnya, sedangkan Nabi Musa juga diutus untuk kaumnya.

Orang yang meyakini ada sebagian orang bisa keluar dari ajaran syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka dia telah mendustakan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dimana ini merupakan syariat untuk alam semesta. Adapun Nabi-Nabi sebelumnya diutus secara khusus kepada kaumnya saja.

Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak wajib bagi manusia untuk mengikutinya. Adapun Adapun Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah (menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari syari’at beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…’” (QS. Al-A’raf[7]: 158)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba’[34]: 28)

Juga firmanNya:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya[21]: 107)

Allah Ta’ala juga berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 83)

Setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ada agama lagi kecuali yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka seluruhnya harus masuk ke dalam agama Islam. Nabi-Nabi yang lain seandainya mereka hidup dizaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka mereka wajib mengikuti syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dalam hadits disebutkan:

وَاللهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ.

“Demi Allah, jika seandainya Nabi Musa hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.” (HR. Ahmad, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download Mp3 Kajian Hukum Keluar dari Syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52356-hukum-keluar-dari-syariat-nabi-muhammad-shallallahu-alaihi-wa-sallam/